Wartaekonomi, 28 Mei 2021 pukul 22.32

Penurunan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) perbankan telah diikuti dengan penurunan suku bunga kredit baru namun secara terbatas dan belum sepadan. Penurunan SBDK sebesar 174 bps selama periode Maret 2020 hingga Maret 2021 hanya diikuti dengan penurunan suku bunga kredit baru sebesar 59 bps.

Selengkapnya…

Komentar:

Suku bunga dasar kredit adalah suku bunga untuk debitur yang nyaris tanpa risiko, yang disebut dengan Prime rate. Di negara maju, acuan untuk prime sering menggunakan LIBOR (London Interbank Offered rate) atau SIBOR (Singapore Interbank Offered rate), karena rate ini digunakan secara luas sebagai biaya dana, dan tidak ada biaya tersembunyi lagi. Kalau di Indonesia, JIBOR (Jakarta Interbank Offered rate belum umum digunakan, karena jarang orang meminjam dengan rate JIBOR yang ada adalah biaya dana masyarakat yang menjadi tumpuan utama mendukung kredit. Biaya dana masyarakat tidak hanya biaya yang harus dibayarkan pada deposan, penabung atau giran, melainkan termasuk juga: biaya premi penjaminan yang harus dibayarkan pada LPS, dan iuran rutin untuk mendukung operasional OJK, dimana biaya ini tidak ikut turun walaupun bunga BI rate sudah turun jauh, Sebelum sampai pada SBDK, biaya ini harus ditambah dengan biaya overhead dalam rangka menghimpun dana, dan proses kredit, serta biaya modal sebagai dasar menentukan profit margin bank agar dapat tumbuh dengan baik. Nah dari sini jelas lah bahwa biaya dana masyarakat itu hanya merupakan salah satu komponen dari SBDK, jadi penurunan biaya dana juga sangat tertas pengaruhnya pada penurunan SBDK atau bunga kredit keseluruhan. Dari uraian diatas mungkin menjadi jelas apa yang harus diturunkan lagi agar SBDK dan suku bunga kredit dapat diturunkan tanpa membebani bank untuk tumbuh secara sehat.