Ir Pardi Sudradjat SE, MBA

Saat ini sudah tahun kedua Covid-19 ngamuk di Indonesia, dan sudah masuk gelombang ke dua dengan merebak nya virus batu tipe delta, yang lebih cepat menular. PPKM yang lebih ketat dari PSBB sudah diberlakukan di seluruh Indonesia, dengan dampak ekonomi yang lumayan besar baik untuk perusahaan besar dan lebih2 lagi segmen UMKM.

Untuk segmen perbankan, mulai dirasakan kebutuhan untuk melakukan kaji ulang ada sistem BCM (Business Continuity Management) atau sistem kelangsungan usaha, dan kebutuhan untuk menyesuaikan model operasional di bank, dari moda tradisional, ke arah moda yang mementingkan sistem digitalisasi operasional. Selain itu, juga terjadi fenomena kenaikan rasio kredit bermasalah (NPL) yang sudah lama ada dikisaran 3% an, dan juga rasio LaR (Loan at Risk) yang sudah ada di kisaran 20% an secara nasional.

Dari perjalanan perbankan mengarungi krisis Covid-19 seperti ini, SKMR (Satuan Kerja Manajemen Risiko) harus nya telah belajar banyak bahwa perlu ada penyesuaian strategi dan operasional perkreditan kedepan, yang mungkin perlu bergeser dari kebiasaan yang selama ini sudah berjalan baik di bank sebelum krisis Covid ini, terutama dilihat dari sisi proses analisa kredit, manajemen aktiva passiva dan model operasional perkreditan.

  1. Analisa kredit:

Pada zaman sebelum Covid, perbankan kebanyakan melakukan analisa kredit atas dasar per segmen misalnya segmen korporasi, komersial, UMKM dsb. Covid-19 memberikan dampak yang beragam pada macam2 sektor industri, khususnya terkait dengan penerapan kebijakan PPKM dan sejenisnya, baik dampak yang positif seperti platform online, industri kurir, maupun yang berdampak negatif seperti industri hotel, perdagangan retail, pengembang perumahan, pariwisata dan lainnya. Sepertinya, sekarang sangat penting untuk melihat untuk setiap sektor industri secara spesifik dalam menilai kualitas portfolio kredit, proses restrukturisasi kredit dan upaya penagihan, dan melakukan stress test portfolio per sektor industri. Arti nya, bank perlu lebih fokus pada penilaian indikator yang dapat melihat kedepan (leading) ketimbang indikator historis yang bersifat “lagging”.

Faktor lainnya, karena situasi saat ini yang tidak menentu dan cepat berubah, misalnya saja ketentuan PPKM yang berlaku 2 minggu, dapat saja diperpanjang, atau dihentikan, atau diganti dengan sistem lain yang lebih ketat atau lebih longgar, yang semuanya akan sangat berdampak bagi usaha dari debitur bank dan memenuhi kewajibannya pada bank. Selain itu, regulasi OJK misalnya POJK Covid juga bisa diperpanjang atau dihentikan masa berlakunya. Oleh karena itu perbankan memerlukan metode analisis yang lebih cermat yang dapat menangkap efek dari berbagai perubahan tersebut. Jadi sistem dan metode analisa kredit bank harus cukup luwes menyesuaikan dengan berbagai perubahan tersebut.

2. Model proyeksi arus kas.

Analisa kredit pada masa Covid dengan kondisi lingkungan yang dapat berubah cepat memerlukan proyeksi keuangan dengan memperhatikan risiko. Analis harus menilai kemampuan debitur untuk menghadapi hambatan misalnya pemberlakuan PPKM terhadap usaha nya. Untuk segmen korporasi, segmen komersial besar dan project finance pada umumnya sudah melakukan proyeksi keuangan seperti ini, tapi proses ini sekarang juga diperlukan untuk segmen dibawahnya seperti segmen UMKM. Analisa dengan hanya melihat kinerja historis mungkin sudah tidak memadai lagi untuk menanggulangi risiko kredit bermasalah.

3. Stress Testing

Stress testing adalah upaya melihat dampak dari skenario yang ekstrim terhadap kualitas portofolio. Saat ini dimana Covid sedang merajalela sebenarnya merupakan saat krisis, jadi stress testing dilakukan secara “live” dengan periode waktu yang lebih sering, bagusnya secara mingguan dengan melihat dampak dengan spektrum yang lebih luas. Dengan demikian, proses stress testing yang memerlukan banyak upaya data input secara manual, memerlukan keterlibatan banyak unit kerja dengan proses yang lama mungkin sudah tidak lagi memadai untuk digunakan. Bank perlu mempertimbangkan membangun sistem stress testing yang dapat secara otomatis melihat perubahan parameter dengan dampak pada kualitas portfolio secara cepat, sehingga membantu manajemen membuat keputusan strategis.

4. Permodalan

Dampak Covid-19 yang sebenarnya pada perbankan saat ini belum benar-benar kelihatan, karena OJK dan pemerintah membantu dengan berbagai kebijakan relaksasi, sehingga tingkat kredit bermasalah (NPL dan LaR) belum mencerminkan kondisi sebenarnya. Ada baiknya bank secara ketat membentuk tim khusus untuk mengelola kredit golongan LaR ini, yang berpotensi untuk menjadi NPL, khususnya untuk debitur pada industri yang terkena dampak negatif akibat kebijakan PSBB, PPKM dan sejenisnya. Pada kondisi ini, penting bagi SKMR untuk memonitor KPMM (Kecukupan Penyediaan Modal Minimum) secara periodik, dan memastikan tingkat KPMM selalu ideal untuk menjalankan rencana bisnis bank, seperti yang dilaporkan bank pada laporan ICAAP, dimana bank perlu memastikan kecukupan modal untuk memenuhi ketentuan KPMM, rencana pertumbuhan organik dan inorganik, tambahan modal dalam kondisi krisis, dana untuk belanja modal, dan kebutuhan lainnya. Selain itu, SKMR juga perlu melakukan antisipasi apabila POJK Covid tidak diperpanjang, apa dampak nya bagi bank khususnya kenaikan NPL, kebutuhan cadangan kredit macet, kebutuhan memenuhi modal untuk menutup risiko perubahan harga pasar, kebutuhan cadangan sesuai Basel III dsb.