Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan agar ada penghapusan kredit macet UMKM dengan pinjaman di bawah Rp 5 miliar. Hal ini dilakukan agar catatan nasabah bersih lagi sehingga bisa mengajukan kredit, terutama di saat pandemi ini.

https://www.babe.news/a/6956188614233588225?app_id=1124&gid=6956188614233588225&impr_id=6956389475921021186&language=id&region=id&user_id=6754649400448975874

Tujuan Bank Indonesia dulu membuat daftar kredit macet sebenarnya untuk menyaring debitur2 macet supaya tidak dapat minta kredit lagi, agar bank terhindar dari masalah. Lah sekarang daftar kredit macet dibawah Rp 5 milyar mau dihapus, sehingga debitur macet tersebut terlihat baik lagi karena catatan macet nya sudah dihapus, bukan kah bank malah didorong untuk menempuh bahaya dengan memberikan kredit pada golongan ini?

Kita semua tentu mendukung agar pengusaha golongan UMKM mempunyai akses yang mudah pada perbankan. Tapi kesehatan perbankan tetap harus diutamakan, karena kesehatan perbankan dapat mempengaruhi stabilitas keuangan nasional.

Justru bisnis peer to peer lending ini perlu mendapat perhatian cukup dari regulator, karena penyimpan dana sering tertarik janji imbal hasil yang besar, tapi tidak menyadari kualitas penyaluran kredit yang dibuat seperti apa. Apakah kelayakan kredit dapat dilihat hanya dari faktor “behaviour” yang dapat diperoleh dengan bantuan teknologi melalui kerjasama dengan Telkomsel, Gojek dsb??

Perbankan sudah lama meyakini bahwa kelayakan kredit (artinya probabilitas kredit dapat dikembalikan dengan bunga nya) antara lain dengan mempertimbangkan faktor 5Cs, diantaranya: Character (yang bisa dibantu dengan teknologi digital saat ini) dan Capacity atau kemampuan membayar kewajiban, yang harus ditelaah dari aspek pasar, aspek teknis dan analisa keuangan yang benar.

Apakah bisa memutuskan kelayakan hanya dengan melihat faktor behavior? menurut pendapat saya bisa untuk jumlah yang kecil saja misalnya kredit mikro, dengan mengenali kelompok peminjam yang cukup besar, atas dasar diversifikasi, yang banyak dilakukan pada segmen kredit masal atau mass lending.